A.
PENDAHULUAN
Kosmetik
merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dari wanita. Jika wanita itu
menggunakan kosmetik akan membuat mereka
tampil cantik dan indah dipandang mata. Dahulu, bahan yang dipakai untuk
mempercantik diri diramu dari bahan-bahan alami yang ada disekitarnya.Sekarang
kosmetik tidak hanya diramu dari bahan alami saja, tetapi juga bahan buatan.Kosmetik
yang terbuat dari bahan buatan terdapat zat-zat
kimia yang berbahaya didalamnya, walaupun
dalam jangka panjang.Padahal dalam berhias harus menggunakan kosmetik yang sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Setiap wanita wajib mengetahui bahan kosmetik yang dipakainya, karena mereka harus tahu apakah kosmetik tersebut dapat membahayakan dirinya dan apakah kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang diharamkan dalam islam. Oleh karena itu pemakalah akan membahas seluk beluk tentang kosmetik dan bahaya-bahayanya, serta hukum kosmetik itu sendiri dalam pandangan Islam.
dalam jangka panjang.Padahal dalam berhias harus menggunakan kosmetik yang sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Setiap wanita wajib mengetahui bahan kosmetik yang dipakainya, karena mereka harus tahu apakah kosmetik tersebut dapat membahayakan dirinya dan apakah kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang diharamkan dalam islam. Oleh karena itu pemakalah akan membahas seluk beluk tentang kosmetik dan bahaya-bahayanya, serta hukum kosmetik itu sendiri dalam pandangan Islam.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
kosmetik
Kosmetik
berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti berhias. Dalam Islam,
wanita boleh tampil cantik untuk suaminya, bukan orang lain. Oleh karena itu,
kosmetik yang digunakan diniatkan untuk kesenangan suaminya. Demikianlah Islam
membolehkan wanita muslimah untuk tampil cantik dihadapan suaminya, seperti
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud dan Nasai, bahwa seorang
wanita dilarang berhias untuk orang lain selain suaminya, maka Allah akan
membakarnya dengan api neraka karena berhias untuk selain suaminya adalah termasuk tabarruj.
Imam Bukhari
mengatakan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang yang menampakan kecantikannya kepada
orang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT.Q.S Al-Ahzab:33
ولاتبرجن تبرج الجهليت الولى
“dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti
jahiliya terdahulu”
Menurut Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, tabarruj
adalah seorang perempuan apabila bermaksud keluar rumah mengenakan pakaian yang
lebih bagus dan berdandaan mencolok, yang dapat mengganggu kaum laki-laki. Kalaupun ia dapat menyelamatkan diri, namun kaum lelaki tidak akan
selamat karena ulah dari perbuatan wanita tersebut.[1]
Menurut Yusuf Qardhawi bahwa perempuan tidak akan
dikatakan tabarruj jika:
a.
Menundukan
pandangan, sebab perhiasan perempuan termahal adalah rasa malu.
b.
Tidak bergaul
bebas sehingga menjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim.
c. Pakaian harus selaras dengan tata kesopanan
Islam yaitu harus menutup seluruh badan, tidak tipis dan tidak membentuk
lekukan tubuh sehingga tampak kulit, tidak ketat dan menampakan bagian-bagian
tubuh yang menarik, sekalipun tidak tipis dan tidak transparan.
d. Tidak bergaya untuk menarik perhatian laki-laki, supaya mengetahui
apa yang disembunyikan.
Pada
prinsipnya, Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias hingga
menjurus kepada suatu sikap yang mengubahciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah
adalah ajakan setan, dimana setan berkata dala Q.S. An-Nisa:119
ولا مرنهم فليغيرن خلق الله
“akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”
Salah satu cara berhias yang
mengubah ciptaan Allah yaitu mencukur alis mata. Nabi bersabda:
“Rasulullah Saw melaknat
perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang hasan)
Ulama madzhab
Hambali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut diwajah,
mengukir, memberi cat merah, dan meruncingkan ujung matanya dengan seizin
suaminya.
2. Bahan kosmetik
Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan
yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya. Bahan kosmetik terdiri dari:
a.
Bahan dasar
(vehikulum), merupakan dasar untuk bahan lain/sebagai pelarut. Bahan dasar
kosmetik pada umumnya terdiri dari air atau campuran dengan bahan dasar lain,
alcohol atau campurannya, vaselin atau campurannya, minyak ta garam minyak
dengan campurannya, talcum atau campurannya.
b.
Bahan aktif,
merupakan bahan terpenting dan mempunyai
daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik tersebut. Konsentrasi bahan aktif
pada umumnya kecil, namun dapat pula tinggi apabila bahan tersebut sekaligus
berperan sebagai bahan dasar misalnya bahan aktif dalam sediaan pembersih muka.
c.
Bahan untuk
menstabilkan campuran, adalah bahan-bahan utuk menstabilkan campuran sehingga
kosmetik dapat lebih stabil, baik dalam warna, baud an bentuk fisik. Adapun
bahan-bahan tersebut adalah: Pertama,
emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan tercampurnya semua bahan secara merata
misalnya lanolin, gliserin, alcohol, lilin, gliseril, monosterarat. Kedua,
pengawet, yairu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama
mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat antikuman
sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena antivitasmikroba sehingga
kosmetik menjadi lebih stabil, missal asam benzoate, alcohol, formaldehid.[2]
3.
Kosmetik
berbahaya
a.
Merkuri (HG)
atau air raksa, merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun
sekalipun dalam konsentrasi yang kecil. Ada tiga macam bentuk mercuri yaitu uap
Hg (unsur Hg), garam Hg dan Hg organic. Unsur Hg biasanya digunakan dalam
laboratorium penelitian, sedangkan garam Hg pernah digunakan untuk obat cacing
(HgCl2), bahkan sekarang sering digunakan untuk obat kulit sebagai
antiseptic. Selain itu garam Hg juga digunakan dalam industry elektronik,
pembuatan plastic, fungisida, germisida, formula algam untuk tambal gigi.
Efek mercuri
dalam krim pemutih:
1)
Timbulnya bintik-bintik
hitam pada kulit, alergi, iritasi.
2)
Menyebabkan
kerusakan permanen pada susunan syaraf, ginjal, maupun otak.
3)
Mengganggu
perkembangan janin terutama digunakan dalam dosis tinggi.
4)
Dalam jangka
pendek pemakaian merkuri dalam dosis tinggi menyebabkan mutah-mutah, diare dan
kerusakan ginjal bahkan menyebabkan kanker pada manusia karena merkuri termasuk
zat karsinogenik.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 melarang penggunaan merkuri,
sebab merkuri inorganic dalam krim pemutih bisa menyebabkan keracunan bila
digunakan untuk waktu yang lama.Walau tidak seburuk efek merkuri gugusan yang
tertelan, tetap menimbulkan efek buruk pada tubuh.Kendati Cuma dioleskan ke
permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk kedalam darah, lalu memasuki
system saraf tubuh.
Manifestasi
gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan
system saraf, sperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gerakan
tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depressi.Oleh umumnya tak
terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri sering salah di
diagnosis sebagai kasus Alzheimer, Parkinson, atau penyakit gangguan otak.
b.
Hidroquinon
(>2%). Hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat
pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Hidroquinon tidak boleh
digunakan dalam waktu yang lama. Jika pemakaian >2% harus dibawah control
dokter. Penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan oochronosis terhadap orang
yang berkulit gelap. Oochronosis adalah kulit berbintil seperti pasir dan
berwarna coklat kebiruan dan akan merasa kulit seperti terbakar dan
gatal.Hidroquinon dalam kulit akan menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi
merah terbakar, menyebabkan kelainan pada ginjal bahkan kanker darah dan kanker
sel hati.
c.
Retinoid
Acid/Tretinoin
Retinoid yaitu istilah
untuk vitamin A murni dan semua keturunannya.
Retinoid Acid yaitu turunan
vitamin A yang juga digunakan sebagai bahan utama produk perawatan wajah yang
diberi merek dagang retin-A, Renova, maupun Retinova. Retinoid Acid ini dikenal
dengan nama tretinoin.
Retinyl Palmitate
yaitu turunan vitamin A dan umumnya digunakan dalam dosis kecil pada produk
perawatan.
Retinol Linoleate
yaitu salah satu turunan vitamin A
Retinol yaitu bentuk
vitamin A murni yang aman dan banyak digunakan.
Sebenarnya penggunan vitamin A dalam
produk perawatan kulit sudah ada sejak tahun 50-an, yang merupakan hal baru
yaitu penggunaan dalam jumlah banyak. Mulanya jenis vitamin A yang digunakan
adalah retin-A untuk obat jerawat. Ternyata dalam penggunaan retin-A jerawat
mereka reda, garis-garis halus diwajah ikut menipis. Tetapi memiliki efek
samping, yaitu kulit jadi lebih peka hingga tampak memerah, kering dan
mengelupas serta terasa gatal, terlebih jika terkena sinar matahari.
Renova, obat ini masih ditujukan untuk mengatasi jerawat serta masalah
kulit yang lain akibat terpaan sinar matahari. Karena sifatnya yang sangat
keras sehingga dalam pengguanaannya menggunakan resep dokter kulit. Retin-A dan
renova sama-sama berasal dari vitamin A yang disebut dengan asam retinol dan tretinoin.
Retinol, unsur ini adalah jenis murni dari vitamin A. Retinol lebih
relative aman tanpa menggunakan resep dokter, walaupun dalam penggunaan vitamin
A harus dibarengi dengan menggunakan tabir surya. Unsur-unsur penyebab iritasi
kulit tidak sebesar retin-A dan renova. Bahaya penggunaan tretinion yaitu dapat
menyebabkan kulit kering dan terbakar, dan teratogenik (cacat pada janin).
d.
Bahan warna
Rhodamin
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 (Cl Pigment Red
53:D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintesis yang pada umumnya
digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat
menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik
(dapat menyebabkan kanker) dan kerusakan hati.
e.
Deithylene
Glyco (DEG)
DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat
menyebabkan depresi system saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal,
dan kematian.
Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dilarang sesuai dengan
Peraaturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh
keputusan Kepala Badan POM.Ancaman hukumannya pun cukup berat yang melanggar UU
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat diancam hukuman pidana 5 tahun
atau denda paling banyak Rp.100.000.000. selain itu pelaku usaha juga dapat
dikenakan tuntutan pelanggaran UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 2
milyar rupiah.
4. Jenis-jenis produk kosmetik berbahaya
Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005&2006 di beberapa
provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri, hidroquinon
>2%, rhodamin B dan merah K.3. Kosmetik
itu diantaranya yaitu Yen Lye YL II day cream, Arche peart cream, Leeya
Whitening Daily Dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstick merek
Hengfang.
Sementara produk yang mengandung
Asam Retinoat adalah krim Kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV.
Ngongoh Cosmetik, Bekasi. Sementara produk yang mengandung zat warna merah K.3
dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo
Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye
Shadow, Nuobeier blusher, blus on, dan Pro-Make-up, dan sutsyu Eye Shadow.
5.
Hukum
menggunakan kosmetik
Menggunakan kosmetik merupakan bagian dari berhias dan islam memperkenankan
kepada setiap muslimah untuk berpenampilan selalu baik, elok dipandang, anggun,
berwibawa, daan hidupnya teratur dengan menikmati perhiasan daan pakaian yang
diturunkan oleh Allah SWT. Termasuk
menggunakan kosmetik yang tidak berlebih-lebihan adalah dibolehkan. Sebagaimana
firman Allah Q.S.al-A’raf:31
يبني ءادم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا
واشربواولاتسرفوا انه,لا تحب المسرفين
“hai anak adam, pakailah
pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.”
Hukum menggunakan kosmetik berbahaya adalah tidak diperbolehkan, karena
prinsipnya islam mengharuskan manusia menjaga dirinya dari kehancuran
1) Hukum asal benda adalah mubah
Al-Ashlu fi al-asy-yaa’ al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum
asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya).
Kaidah ini disimpulkan dari berbagai ayat yang menyatakan bahwa segala apa yang
diciptakan oleh Allah di langit dan bumi adalah diperuntukan bagi manusia,
yaitu telah dihalalkan oleh Allah. Misalnya Q.S. al-Baqarah:29, Q.S.
al-Jatsiyah:13, Q.S. Luqman:20
2) Hukum asal benda yang berbahaya adalah
haram
Prinsip ini berbunyi: Al-Ashlu fi al madhaar at-tahrim (hukum asal benda
yang berbahaya adalah haram. Dasar kaidah tersebut adalah hadits Nabi, diantara
hadits Nabi adalah laa dharara wa laa dhirara, (tidak boleh menimpakan
bahaya bagi diri sendiri).
3) Setiap kasus dari perbuatan/benda yang
mubah, jika berbahaya atau membawa pada bahaya, maka kasus itu saja yang haram,
sedang hukum asalnya tetap mubah.
Prinsip ini berbunyi:Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idzaa
kaana dhaaran aw mu’addiyan ila dharar hurrima dzalika al-fardu wa zhalla
al-amru mubahan.Kaidah ini berarti, suatu masalah yang hukum asalnya mubah,
jika ada kasus tertentu darinya yang menimbulkan bahaya maka kasus itu saja
yang diharamkan.tapi hukum asalnya adalah mubah.Misalnya daging kambing
hukumnya adalah mubah. Tetapi bagi orang yang darah tinggi hukumnya adalah
haram, karena apabila makan daging kambing akan berbahaya, atau bisa merenggut
nyawanya.
4) Segala perantaraan yang membawa kepada yang
haram, hukumnya haram.
Prinsip ini berbunyi: al-wasilah ila al-haraam (segala perantaraan yang
haram, hukumnya haram). Jadi meskipun hukum asal perantaraan itu adalah mubah,
tapi akan menjadi haram jika dibawa kepada yang haram. Misalnya, menjual
perasan anggur atau sebagainya yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal
jual beli itu hukumnya adalah mubah, tapi jual beli itu akan menjadi haram,
jika jual beli ini mengakibatkan keharaman, misal produksi khamr.
6. Alcohol dalam cosmetic
Para ulama berbeda
pendapat tentang alkohol dihukumi najis atau tidak.
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
dalam majmu’ Fatawa dikatakan bahwa pada asalnya hukum minyak wangi ditengah masyarakat itu adalah halal,
kecuali diketahui yang mengandung unsur yang terlarang untuk dipakai, karena
bisa memabukkan atau mengandung najis, atau sebab lainnya. Jika tidak diketahui
minyak wangi tetap pada hukum asalnya, bahwa minyak wangi yang ada adalah
halal. Seperti halnya makanan atau minuman yang mengandung zat memabukkan, maka
wajib ditinggalkan. Seperti sabda Rasulullah
مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ
حَرَام
“sesuatu yang jika
banyak memabukkan, maka sedikitnya haram”
Jadi alkohol
sama dengan khamr, yaitu dihukumi haram dan najis.
Para Imam empat madzab
sepakat bahwa khamr adalah najis. Berhujjah dengan firman Allah, Q.S.
Al-Maidah: 90
“hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya
meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatankeji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan”.
Berbeda dengan Syaikh Yahya Al-Hajuri, bahwa
alkohol tidak identik dengan khamr, karena alkohol akan menjadi khmar ketika
mencapai ukuran tertentu. Misalnya durian, tape dll yang dalam proses pembuatannya
terdapat proses pembentukan alkohol, tapi makanan tersebut tidak dihukumi
khamr. Tidak ada dalil yang menghukumi alkohol, tetapi hanya ada pengharaman
khamr, yaitu semua yang memabukkan. Jadi khamr diharamkan karena dia memabukkan
bukan karena mengandung alkohol. Misalnya ganja dll dihukumi haram karena
termasuk khamr, yaitu memabukkan, padahal di dalamnya tidak mengandung alkohol.
Menurut Imam Rabi’ah (guru Imam Malik),Imam Laits
bin Sa'd , al-Muzany (murid Imam Syafi'i) dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun
bahwa khamr adalah suci, maksudnya benda itu suci. Dengan kata lain, khamr itu
najis secara maknawi bukan hissiyah (bendanya), bahwa Allah dalam surat
Al-Maidah:90 mengaitkan kata-kata rijsun dengan firmanNya
“Adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan
setan”.(Q.S. Al-Maidah:90)
Jadi khamr itu rijsun secara amaliyah (Perbuatan
yang keji), bukan bendanya atau dzatnya yang najis. Dan kita tahu bahwa judi,
berhala, dan anak panah, tidaklah najis. Maka penyatuan empat perkara ini,
yaitu khamr, judi, berhala, dan anak panah dalam satu lingkup sifat, berarti
keempatnya mempunyai sifat yang sama. Jika yang tiga (judi, berhala, panah)
najis secara maknawi, maka begitu juga dengan khamr, najisnya bersifat maknawi,
karena juga termasuk perbuatan setan.
Pendapat tersebut berdasarkan riwayat yang shahih
dalam shahih Muslim bahwa seseorang yang datang membawa satu rawiyah (tempat
minum) khamr, lalu ia berikan khamr itu kepada Nabi. Rasulallah bersabda: “
tidakkah engkau tahu bahwa khamr itu telah diharamkan?”. Kemudian seseorang
membisiki lelaki itu. Rasulallah bertanya kepada pembisik:” apa yang engkau
katakan?”. Orang itu menjawab:”aku katakan, juallah khamr itu!”. Rasulullah
bersabda:” sesungguhnya jika Allah mengharapkan sesuatu, berarti juga Allah mengharamkan
menjualnya”. Lalu lelaki itu menarik mulut wadah tersebut dan
menumpahkan khamr itu. Sementara Rasulallah tidak memerintahkan orang itu agar
mencuci wadah tersebut, dan juga tidak melarangnya menumpahklan khamr ditempat itu.
Ulama berpendapat ini adalah bukti bahwa dzat khamr
itu tidak najis. Kalau seandainya najis, tentu nabi telah memerintahkan orang
itu agar mencucinya dan melarang menumpahkannya ditempat itu. Untuk minyak
wangi yang beralkohol, hendaknya menjauhkan diri darinya. Ini langkah yang
hati-hati dan terjaga.
C.
KESIMPULAN
Dalam Islam,
wanita boleh tampil cantik hanya untuk suaminya bukan orang lain. Oleh karena
itu kosmetik digunakan untuk kesenangan suaminya. Tabarruj adalah tindakan
seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain. Seorang
muslimah dilarang menggunakan kosmetik berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, rhodamin
B, dll.
Hukum tentang
alcohol dalam kosmetik banyak perbedaan pendapat dari para ulama.Menurut Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz dalam majmu’ Fatawa mengatakan bahwa alcohol adalah najis yaitu hukumnya
sama dengan khamr. Sedangkan menurut Imam Rabi'ah (guru Imam Malik), Imam Laits
bin Sa'd , al-Muzany (murid Imam Syafi'i) dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun
berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini mengambil dalil dari
perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan.
Hasbiyatlah, Masail Fiqhiyah,
Jakarta: cet.1, 2009
Syadzili Iskandar, Ali Maghfur. Keharmonisan
Rumah Tangga Terjemah Syarah ‘Uqudullujjaini, Surabaya: Al-Miftah.cet 1,
2011
bahaya si tp wanita tanpa kosmetik itu jarang, mungkin mala gak ada di zaman sekarang
BalasHapus