Jumat, Desember 21, 2012

Kompetensi Guru


oleh :
M.Miftah Ridwan Gozali, Rahajeng Asmiyati, Tridiana Putri, Rechan Dwi Astuti, Ajib Darojat, Hikmah Turohimah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)

PURWOKERTO

 2012

I. Pendahuluan
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap palaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik, karena menjadi pendidik adalah membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan.
Karena untuk menjadi guru harus mengarahkan peserta didik kepada tujuan dari pendidikan itu, sehingga dalam proses mendidik tersebut sebagai seorang pendidik atau guru harus memiliki syarat-syarat atau kompetensi untuk mencapai tujuan pendidikan dengan efektif dan efisien.

Dalam ringkasan ini kami mencoba menguraikan tentang kompetensi guru yang harus dimiliki guru dalam proses belajar mengajar, dimulai dari Pengertian, Materi kompetensi, serta Undang-undang yang mengatur kompetensi tersebut.

II. Kompetensi Guru
A. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru Menurut Hall dan Jones (1976) mengatakan kompetensi (competence) adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
Adapun menurut Pusat kurikulum Depdiknas (2002) mengatakan kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang difefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus.
Dari dua pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum pengertian kompetensi guru adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
B. Kompetensi Guru

Menurut Oemar Hamalik dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi mengatakan bahwa, Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang. Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peran-perannya secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih tetapi juga mendidik.
Untuk dapat melaksanakan perannya tersebut guru harus mempunyai kompetensi sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Kompetensi dasar yang dimaksud adalah :

1. Kompetensi Personal
Artinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap yang patut diteladani.
2. Kompetensi profesional
Artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan bebagai metode mengajar dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
3. Kompetensi sosial
Artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswa, sesama guru maupun masyarakat luas.

Sedangkan menurut Cooper, menyatakan bahwa kompetensi guru dibagi menjadi empat, yaitu :

1. Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.
2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya.
3. Mempunyai sikap yang tetap tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.
4. Mempunyai keterampilan teknik belajar.

Sebelum UU 14/2005 diterbitkan, ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan melalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kesepuluh kompeteansi itu kemudian dijabarkan melalui berbagai pengalaman belajar. Adapun sepuluh kemampuan dasar guru itu adalah :

1. Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
2. Kemampuan mengelola program belajar mengajar
3. Kemampuan mengelola kelas
4. Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
5. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
6. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
7. Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran
8. Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafdirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Selanjutnya sepuluh kompetensi guru tersebut di revisi oleh UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005.Menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005, kompetensi guru dibagi menjadi empat yaitu:

1. Kompetensi Pedagogik
Manusia adalah mahluk Pedagoik, artinya mahluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Meskipun demikian, kalau potensi itu tidak dikembangkan, niscaya ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Oleh karena itu, ia perlu dikembangkan dan pengembangan itu senantiasa dilakukan dalam usaha dan kegiatan pendidikan.
Adapun yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik dalam diri seorang guru, Slamet PH (2006) mengatakan kompetensi pedagogik terdiri dari Sub-Kompetensi.
Dari pandangan tersebut dapat ditegaskan kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi ;
1. Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan
2. Guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik.
3. Guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupu implementasi dalam bentuk pengalaman belajar
4. Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif
6. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
7. Mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Dengan demikian tampak bahwa kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haruslah diatas rata-rata kualitas ini dapat dilihat dari aspek intelektual meliputi aspek :

1. Logika
Logika sebagai pengembangan kogntif yaitu mencakup kemampuan intelektual mengenali lingkungan terdiri atas enam macam yang disusun seri dari yang sederhana sampai yang kompleks.
2. Etika
Etika sebagai pengembangan afektif yaitu mencakup kemampuan emosional dalam mengalami dan menghayati sesuatu hal yang meliputi lima macam kemampuan emosional disusun secara hierarkis.
3. Estetika
Estetika sebagai pengembangan psikomotorik yaitu kemampuan motorik mengingatkan dan mengkoordinasikan gerakan.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu berpikir secara antsipatif dan proaktif. Guru secara terus menerus belajar sebagai upaya melakukan pembaharauan atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Caranya sering melakukan penelitian baik melalui kajian pustaka, maupun melakukan penelitian seperti penelitian tindakan kelas.

2. Kompetensi Kepribadian

Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Memang, kepribadian menurut Zakiah Daradjat (1980) disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika mengahadapi suatu persoalan, atau melalui atsarnya saja. Kepribadian mencakup segala unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari seseorang. Apabila nilai kepribadian seseorang naik, maka akan naik pula kewibawaan orang tersebut. Tentu dasarnya adalah ilmu pengetahuan dan moral yang dimilikinya. Kepribadian akan turut menentukan apakah para giri dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya.
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukan kemampuan personal yang mecerminkan kepribadian, yaitu :
1. Mantap dan stabil
2. Dewasa
3. Arif dan bijaksana
4. Berwibawa
5. Memiliki ahlak yang mulia

Alexander (1971) menyatakan: “ No one can be a genuine techer unless he is himself actively sharing in the human attempt to understand me and their word” secara tidak langsung, Alexander menayarankan agar guru dapat memahami kesulitan yang dihadapi oleh muridnya dalam belajar, dan kesulitan lain yang menganggu dalam hudupnya.
Guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap kepribadian yang utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh kehidupannya. Kompetensi pribadi menurut Usman (2004) meliputi ;
1. Kemampuan mengembangkan kepribadian
2. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi
3. Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan

Basuki (PGRI, 1937) dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaanya bekerja sebagai guru.
Rumusan kode etik Guru Indonesia setelah disempurnakan dalam Kongres PGRI XIII tahun 1989 di Jakarta, diantaranya menjadi sebagai berikut :

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
3. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

Dengan disempurnakannya kode etik guru ini berarti harus dijadikan Barometer atau ukuran bagaimana guru bertindak, bersikap, dan berbuat dalam kehidyupannya. Naik kehidupan individu, keluarga,dan sekolah maupun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Di samping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai timggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perkataan dan perbuatan, tidak munafik.

3. Kompetensi Sosial

Artinya kompetensi soisal terkait dengan kemampuan guru sebagai mahluk sosial dalam berinteraksi. Sebagai mahluk sosial guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kondisi objektif ini menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kompetensi Sosial menurut Slamet PH (2006) terdiri dari sub-kompetensi :
1. Memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan benturan.
2. Melaksanakan kerjasam secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan pihak terkaait lainnya.
3. Membangun kerja tim yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah.
4. Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
5. Memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya.
6. Memiliki kemampuan mendudukan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat sekitarnya
7. Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pada kompetensi sosial, masyarakat adalah perangkat perilaku yang merupakan dasr bagi pemahaman diri dengan bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial secara objektif dan efisien.
4. Kompetensi Profesional

Profesi berarti menyatakan secara piblik dan dalam bahasa latin sebut “Profession” yang digunakan untuk menunjukan pernyataan publik yang dibuat oleh seseorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik.
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan, berarti juga meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanha dari segi kesejahteraannya, tetapi juga profesionalitasnya.
Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi, menurut Slamet PH (2006) terdiri dari Sub-Kompetensi :

1. Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan unytuk mengajar
2. Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Perarturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
3. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4. Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
5. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejalan dengan hal itu, UU No. 14 tahun 2005 Bab II Pasal 2 ayat (1) menyatakan guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesjuai dengan peraturan perundang-undangan Profesional, dan profesional berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok sebagai profesi dan bukan sebagai pengisi waktu luang atau sebagai hoby belaka.
Djojonegoro (1998;350) mengatakan profesionalisme dalam suatu pekerjaan ditentukan oleh tiga faktor penting, yakni :

1. Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau speliasisasi
2. Memiliki kemampuan memperbaiki kemampuan
3. Memperoleh penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian tersebut.
Guru yang terjamin kualitasnya diyakini mampu melaksanakan tugas dan fungsiunya dengan baik. Penjaminan mutu guru perlu dilakukan dari waktu ke waktu demi terselenggaranya layanan pembelajaran yang berkualitas.
Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien.
Guru yang profesional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.

III. Kesimpulan
Kompetensi atau kemampuan memang suatu hal yang harus dimiliki oleh setiap tenaga pengajar. Dengan adanya kompetesi akan memudahkan tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Secara luas kompetensi berarti suatu keahlian atau kemampuan yang ada dan harus dimiliki oleh setiap tenaga pengajar khususnya, dan umumnya seluruh warga belajar jhuag harus memiliki kompetensi/kemampuan.



Daftar Pustaka
Nurfuadi, 2012, Profesionalisme Guru, Purwokerto: STAIN Press

Sagala,Syaiful, 2011,  Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan, Bandung:Alfabeta

Roqib, Moh. & Nurfuadi, 2009, Kepribadian Guru,Purwokerto:STAIN Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Pilih Bahasa

Arsip Blog