OLEH :
Ajib Darojat 1123301155
Rizki Adib
Nugroho 1123301110
Tarbiyah/ 3 PAI 4
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2012
A.
Pendahuluan
Allah telah menciptakan manusia
berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah berikan
kepada manusia itu sendiri.
Disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis dari
manusia itu (tentunya dalam lingkaran pernikahan), hikmah dari penciptaan
manusia yang berpasang-pasang ini juga supaya manusia mampu mempertahankan
peradaban manusia dari kepunahan. Sehingga dalam prakteknya, fitrah manusia
memiliki kecenderungan menyukai lawan jenis, dan memang seperti itulah yang
Allah kehendaki.
Manusia memang makhluk yang unik,
ada-ada saja penyelewengan yang dilakukan manusia. Dari menentang perintah
Allah hingga menyelewengkan fitrah sebagai seorang manusia yang sempurna. Salah
satunya yang akan kami bahas dalam makalah kami ini adalah Liwath (Homo).
Apa pengertian Liwath, bagaimana Hukumnya dan Sanksinya,
apa bahaya dari Liwath, kami mencoba menguraikannya dalam makalah ini.
B.
Pengertian Liwath (Homoseks)
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang
berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum
Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan
perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[1]
Menurut istilah Liwath atau Homoseksual
adalah suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat sosial kepada
sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay dan sesama wanita dinamakan
lesbian (female homosex).[2]
Homoseks merupakan penyimpangan dari
fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk
melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara
wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau
tidak normal.
Perbuatan homoseks bukan hanya
terjadi pada zaman modern saja tetapi perbuatan ini telah dilakukan pada masa
lalu, yaitu pada masa Nabi Luth. Akibat dai perbuatan itu maka Allah
manghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.[3]
Al Qur’an mebicarakan perbuatan
mereka dalam ayat sebagai berikut:
وَلُوْطًا إذْ قالَ لقَومِهِ, أَتَأْتُوْنَ الفَاخِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ
بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ العَالَمِيْنَ.إنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ
دُوْنِ النِّسَاِء بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ (الأعراف: ٨٠-٨١)
Dan (Kami telah mengutus) Luth
kepada kaumnya. Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya : “Mengapa kalian
melakukan perbuatan keji (homoseks) itu, yang belum pernah dilakukan orang lain
sebelummu?” Sungguh, (karena) kamu mendatangi orang lalaki untuk melepaskan
syahwatmu (kepadanya), bukan kepada orang perempuan, maka sesungguhnya kalian
itu adalah kaum yang melampaui batas.
(al-A’raf: 80-81)
Secara gramatikal (bahasa) tidak ada
perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab
kedua-duanya dinamakan al-Liwath. Pelakunya dinamakan al-Luthiy (lotte). Namun
Imam al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan
lesbian dengan sihaq atau musaahaqah.[4]
Kami dari penyusun dalam makalah ini
akan menggunakan kata homoseks (menggunakan aturan gramatikal bahasa arab)
dalam penyebutan gay maupun lesbian karena menurut kami keduanya memiliki makna
yang sama hanya dibedakan oleh jenis kelamin.
C.
Sebab-sebab Terjadi Homoseks
Mengenai sebab-sebab terjadinya
homoseks, para seksuologi berbeda pendapat.
Di bawah ini dikemukakan beberapa
sebab:
1.
Moerthiko
berpendapat, bahwa homoseks itu itu terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa
lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.
Ann
Landers mengatakan, bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh dimasa
kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah.
3.
Zakiyah
Darajat mengemukakan pula, bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh
lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh
dari lawan jenis lain, itu disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan
yang sangat keras, yang tidak memberi memberi kesempatan untuk berkenalan
dengan jenis lain.
4.
Dr.
Caro mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan
syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit
syaraf.[5]
D.
Hukum Homoseks dan Pidananya
Syari’at Islam memandang bahwa
perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang
keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan
kepada pelaku.[6]
Perbuatan kaum homo, baik gay atau lesbian merupakan kejahatan sehingga
negara Indonesia pun mengatur hukuman untuk para pelakunya yang diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun menurut hukum pidana di Indonesia (pasal
292 KUHP).[7]
Berikut beberapa pendapat dari para
ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
1.
Imam
Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ
وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ
وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barang siapa orang yang menjumpai berbuat
homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang
diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakar dan
Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
2. Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni
hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku
untuk pelaku yang sudah kawin. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
“Apabila seorang pria berhubungan seks dengan pria
lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
3. Abu Hanifah, pelaku homoseks dikenakan ta’zir, sejenis hukuman yang
bertujuan edukatif, dan berat ringan hukuman ta’zir diserahkan kepada
pengadilan. Hukuman ta’zir dijatuhkan kepada kejahatan atau pelanggaran yang
tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh nash al-Qur’an dan Hadits.[8]
Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip
oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash
shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena
memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah.
Demikian juga pendapat ketiga dianggap lemah karena bertentangan dengan nash
yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.[9]
Untuk pelaku lesbian menurut Sayyid Sabiq, bahwa lesbian dihukum ta’zir
yaitu hukuman yang berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi hukuman
lesbian lebih ringan bila dibandingkan gay.[10] Menurutnya
lesbian mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan gay, karena resiko atau
bahaya lesbian juga lebih ringan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan
hubungan seks dengan cara menggesekan saja tanpa memasukan alat kelaminnya,
berbeda dengan gay. Lesbian juga disamakan seperti halnya seorang pria
bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa memasukan
alat vital kedalam vagina. Sehingga menurut Sayid Sabiq perbuatan Lesbian bukan
merupakan zina, tapi tetap haram dan mendapat hukuman ta’zir.[11]
E. Bahaya Liwath (Homoseks)
Perbuatan homoseks berdasarkan penyeledikikan dapat merusak jiwa dan
kesehatan, karena nafsu seksual merupakan suatu pemberian Allah sebagai
kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah
ini, maka akan menimbulkan pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan
akhlak. Pengaruh tersebut antara lain:
1. Goncangan batin, karena pelaku liwath akan merasakan kelainan perasaan
terhadap dirinya sendiri.
2. Depresi mental, lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung, sehingga
dia tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3. Pengaruh akhlak, sangat membahayakan karena ia tidak dapat membedakan
mana yang baik dan mana yang buruk.
4. Karena goncangan batin, kecemasan, berpengaruh terhadap daya berpikir
akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan gejala-gejala penyakit mental yang
disebut Herastenia.[12]
5. Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan atau kekurangan
daya ketahanan tubuhnya.[13]
F. Kesimpulan
Allah telah menciptakan manusia
berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah berikan
kepada manusia.
Homoseks merupakan penyimpangan dari
fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk
melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara
wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau
tidak normal.
Homoseks itu bisa terjadi karena
pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks, salah asuh dimasa kecilnya
atau perlakuan orang tua yang salah, pengaruh lingkungan, dan juga bisa karena suatu
gejala kekacauan syaraf.
Dari berbagai pendapat tentang pidana homoseks yang paling kuat adalah
pendapat Imam Syafi’i, yang mengatakan bahwa pidana pasangan homoseks adalah dihukum
mati.
Perbuatan liwath merusak jiwa dan kesehatan, karena nafsu seksual
merupakan suatu pemberian Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup
manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan
pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan akhlak.
Daftar
Pustaka
Hasbiyatlah, 2009, Masail Fiqhiyah, Jakarta:DirJen
Pendidikan Islam, Depag Republik Indonesia.
Rahman, 2002, Penjelasan Lengkap
Hukum-hukum Allah (Syariah), Jakarta:RajaGrafindo.
Aibak, Kutbuddin, 2009, Kajian Fiqh
Kontemporer, Yogyakarta:Teras.
Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Jakarta: Rajawali
Pers.
[1] http://islamind.blogspot.com/2011/12/hukuman-pelaku-liwath-sodomi_17.html?showComment=1350479205605#c384017856349311729 diakses pada
17 oktober 2012 jam 20:45
[2] Hasbiyatlah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta:DirJen
Pendidikan Islam, Depag Republik Indonesia, 2009), hlm. 287
[3] Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah al-Haditsah, (Jakarta: Rajawali Pers), hlm.58
[5] Ali Hasan, Masail
Fiqhiyah...., hlm.60
[7] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer,
(Yogyakarta:Teras,2009), hlm.95
Islam adalah agama yang Indah, selalu dapat beradaptasi dengan zaman…..tidak serta merta seorang pencuri langsung di potong tangannya, seorang waria, gay, lesbi langsung dibunuh, yang kafir harus dipaksa ke islam, dll. Krn manusia tidak berhak akan kehdiupan atau nyawa orang lain. Dilihat dari berbagai negeri begitu banyak macam nya & konsepnya juga berbeda-beda. untuk itu Islam berdakwah akan kebenaran ajarannya jika tidak mengikuti atau mengikuti maka Allah lah yang menetukan akan amal perbuatan kita di dunia (ingat akan hukum akhir zaman)dan ingat pula "Ketika manusia terbentuk maka segala amal, perbuatan, prilaku, sudah Allah tentukan" bersyukurlah jika diberikan Kemuliaan serta janganlah menghina/menjatuhkan apapun kepada manusia sebab Allah Maha Tahu. Tak Satupun manusia ingin hidup dalam lingkngan kenistaan seperti menajdi waria, banci, gay, lesbian, miskin, pencuri, dll Karea Ia Maha segalanya.
BalasHapusHai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maa’idah (5) : 8).
BalasHapusAllah menciptakan manusia dalam kedaan suci sesuai dengan fitrahnya, dan tidak akan Allah menciptakan manusia diluar fitrah manusia yaitu suci,
BalasHapusjadi Gay, lesbi dan lain sebagainya itu merupakan hal diluar fitrah manusia dan itu merupakan penyimpangan dari fitrah manusia, kewajiban bagi kitalah untuk menunjukan kepada jalan yang memang diridhoi Allah dengan menegakkan hukum Allah
Setuju
BalasHapus