Sabtu, Maret 23, 2013

Hukum Kosmetik Berbahaya


A.    PENDAHULUAN
Kosmetik merupakan alat yang tidak dapat dipisahkan dari wanita. Jika wanita itu menggunakan kosmetik akan  membuat mereka tampil cantik dan indah dipandang mata. Dahulu, bahan yang dipakai untuk mempercantik diri diramu dari bahan-bahan alami yang ada disekitarnya.Sekarang kosmetik tidak hanya diramu dari bahan alami saja, tetapi juga bahan buatan.Kosmetik yang terbuat dari bahan buatan terdapat            zat-zat kimia yang berbahaya didalamnya, walaupun
dalam jangka panjang.Padahal dalam berhias harus menggunakan kosmetik yang sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Setiap wanita wajib mengetahui bahan kosmetik yang dipakainya, karena mereka harus tahu apakah kosmetik tersebut dapat membahayakan dirinya dan apakah kosmetik tersebut tidak menggunakan bahan yang diharamkan dalam islam. Oleh karena itu pemakalah akan membahas seluk beluk tentang kosmetik dan bahaya-bahayanya, serta hukum kosmetik itu sendiri dalam pandangan Islam.
B.     PEMBAHASAN

1.      Pengertian kosmetik
Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti berhias. Dalam Islam, wanita boleh tampil cantik untuk suaminya, bukan orang lain. Oleh karena itu, kosmetik yang digunakan diniatkan untuk kesenangan suaminya. Demikianlah Islam membolehkan wanita muslimah untuk tampil cantik dihadapan suaminya, seperti hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud dan Nasai, bahwa seorang wanita dilarang berhias untuk orang lain selain suaminya, maka Allah akan membakarnya dengan api neraka karena berhias untuk selain suaminya adalah termasuk  tabarruj.
Imam Bukhari mengatakan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang yang menampakan kecantikannya kepada orang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT.Q.S Al-Ahzab:33
ولاتبرجن تبرج الجهليت الولى
“dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti jahiliya terdahulu”
Menurut Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, tabarruj adalah seorang perempuan apabila bermaksud keluar rumah mengenakan pakaian yang lebih bagus dan berdandaan mencolok, yang dapat mengganggu kaum laki-laki. Kalaupun ia dapat menyelamatkan diri, namun kaum lelaki tidak akan selamat karena ulah dari perbuatan wanita tersebut.[1]
Menurut Yusuf Qardhawi bahwa perempuan tidak akan dikatakan tabarruj jika:
a.  Menundukan pandangan, sebab perhiasan perempuan termahal adalah rasa malu.
b.      Tidak bergaul bebas sehingga menjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
c.       Pakaian harus selaras dengan tata kesopanan Islam yaitu harus menutup seluruh badan, tidak tipis dan tidak membentuk lekukan tubuh sehingga tampak kulit, tidak ketat dan menampakan bagian-bagian tubuh yang menarik, sekalipun tidak tipis dan tidak transparan.
d.      Tidak bergaya untuk menarik perhatian laki-laki, supaya mengetahui apa yang disembunyikan.
Pada prinsipnya, Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias hingga menjurus kepada suatu sikap yang mengubahciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah adalah ajakan setan, dimana setan berkata dala Q.S. An-Nisa:119
ولا مرنهم فليغيرن خلق الله
“akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”
Salah satu cara berhias yang mengubah ciptaan Allah yaitu mencukur alis mata. Nabi bersabda:
“Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau yang minta dicukurkan alisnya.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang hasan)
Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut diwajah, mengukir, memberi cat merah, dan meruncingkan ujung matanya dengan seizin suaminya.
2.      Bahan kosmetik
Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya. Bahan kosmetik terdiri dari:
a.       Bahan dasar (vehikulum), merupakan dasar untuk bahan lain/sebagai pelarut. Bahan dasar kosmetik pada umumnya terdiri dari air atau campuran dengan bahan dasar lain, alcohol atau campurannya, vaselin atau campurannya, minyak ta garam minyak dengan campurannya, talcum atau campurannya.
b.      Bahan aktif, merupakan bahan terpenting  dan mempunyai daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik tersebut. Konsentrasi bahan aktif pada umumnya kecil, namun dapat pula tinggi apabila bahan tersebut sekaligus berperan sebagai bahan dasar misalnya bahan aktif dalam sediaan pembersih muka.
c.       Bahan untuk menstabilkan campuran, adalah bahan-bahan utuk menstabilkan campuran sehingga kosmetik dapat lebih stabil, baik dalam warna, baud an bentuk fisik. Adapun bahan-bahan tersebut adalah: Pertama, emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan tercampurnya semua bahan secara merata misalnya lanolin, gliserin, alcohol, lilin, gliseril, monosterarat. Kedua, pengawet, yairu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat antikuman sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena antivitasmikroba sehingga kosmetik menjadi lebih stabil, missal asam benzoate, alcohol, formaldehid.[2]

3.      Kosmetik berbahaya
a.       Merkuri (HG) atau air raksa, merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi yang kecil. Ada tiga macam bentuk mercuri yaitu uap Hg (unsur Hg), garam Hg dan Hg organic. Unsur Hg biasanya digunakan dalam laboratorium penelitian, sedangkan garam Hg pernah digunakan untuk obat cacing (HgCl2), bahkan sekarang sering digunakan untuk obat kulit sebagai antiseptic. Selain itu garam Hg juga digunakan dalam industry elektronik, pembuatan plastic, fungisida, germisida, formula algam untuk tambal gigi.
Efek mercuri dalam krim pemutih:
1)      Timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi.
2)      Menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, ginjal, maupun otak.
3)      Mengganggu perkembangan janin terutama digunakan dalam dosis tinggi.
4)      Dalam jangka pendek pemakaian merkuri dalam dosis tinggi menyebabkan mutah-mutah, diare dan kerusakan ginjal bahkan menyebabkan kanker pada manusia karena merkuri termasuk zat karsinogenik.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 melarang penggunaan merkuri, sebab merkuri inorganic dalam krim pemutih bisa menyebabkan keracunan bila digunakan untuk waktu yang lama.Walau tidak seburuk efek merkuri gugusan yang tertelan, tetap menimbulkan efek buruk pada tubuh.Kendati Cuma dioleskan ke permukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk kedalam darah, lalu memasuki system saraf tubuh.
Manifestasi gejala keracunan merkuri akibat pemakaian krim kulit muncul sebagai gangguan system saraf, sperti tremor, insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gerakan tangan abnormal (ataxia), gangguan emosi, selain depressi.Oleh umumnya tak terduga kalau itu penyakitnya, kasus keracunan merkuri sering salah di diagnosis sebagai kasus Alzheimer, Parkinson, atau penyakit gangguan otak.
b.      Hidroquinon (>2%). Hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Hidroquinon tidak boleh digunakan dalam waktu yang lama. Jika pemakaian >2% harus dibawah control dokter. Penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan oochronosis terhadap orang yang berkulit gelap. Oochronosis adalah kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan dan akan merasa kulit seperti terbakar dan gatal.Hidroquinon dalam kulit akan menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah terbakar, menyebabkan kelainan pada ginjal bahkan kanker darah dan kanker sel hati.
c.       Retinoid Acid/Tretinoin
Retinoid yaitu istilah untuk vitamin A murni dan semua keturunannya.
Retinoid Acid yaitu turunan vitamin A yang juga digunakan sebagai bahan utama produk perawatan wajah yang diberi merek dagang retin-A, Renova, maupun Retinova. Retinoid Acid ini dikenal dengan nama tretinoin.
Retinyl Palmitate yaitu turunan vitamin A dan umumnya digunakan dalam dosis kecil pada produk perawatan.
Retinol Linoleate yaitu salah satu turunan vitamin A
Retinol yaitu bentuk vitamin A murni yang aman dan banyak digunakan.
            Sebenarnya penggunan vitamin A dalam produk perawatan kulit sudah ada sejak tahun 50-an, yang merupakan hal baru yaitu penggunaan dalam jumlah banyak. Mulanya jenis vitamin A yang digunakan adalah retin-A untuk obat jerawat. Ternyata dalam penggunaan retin-A jerawat mereka reda, garis-garis halus diwajah ikut menipis. Tetapi memiliki efek samping, yaitu kulit jadi lebih peka hingga tampak memerah, kering dan mengelupas serta terasa gatal, terlebih jika terkena sinar matahari.
Renova, obat ini masih ditujukan untuk mengatasi jerawat serta masalah kulit yang lain akibat terpaan sinar matahari. Karena sifatnya yang sangat keras sehingga dalam pengguanaannya menggunakan resep dokter kulit. Retin-A dan renova sama-sama berasal dari vitamin A yang disebut dengan  asam retinol dan tretinoin.
Retinol, unsur ini adalah jenis murni dari vitamin A. Retinol lebih relative aman tanpa menggunakan resep dokter, walaupun dalam penggunaan vitamin A harus dibarengi dengan menggunakan tabir surya. Unsur-unsur penyebab iritasi kulit tidak sebesar retin-A dan renova. Bahaya penggunaan tretinion yaitu dapat menyebabkan kulit kering dan terbakar, dan teratogenik (cacat pada janin).
d.      Bahan warna Rhodamin
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 (Cl Pigment Red 53:D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintesis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan kerusakan hati.
e.       Deithylene Glyco (DEG)
DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi system saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal, dan kematian.

Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dilarang sesuai dengan Peraaturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.Ancaman hukumannya pun cukup berat yang melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat diancam hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000. selain itu pelaku usaha juga dapat dikenakan tuntutan pelanggaran UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

4.      Jenis-jenis produk kosmetik berbahaya
Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005&2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri, hidroquinon >2%, rhodamin B dan merah K.3. Kosmetik itu diantaranya yaitu Yen Lye YL II day cream, Arche peart cream, Leeya Whitening Daily Dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstick merek Hengfang.
Sementara produk yang mengandung Asam Retinoat adalah krim Kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetik, Bekasi. Sementara produk yang mengandung zat warna merah K.3 dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye Shadow, Nuobeier blusher, blus on, dan Pro-Make-up, dan sutsyu Eye Shadow.

5.      Hukum menggunakan kosmetik
Menggunakan kosmetik merupakan bagian dari berhias dan islam memperkenankan kepada setiap muslimah untuk berpenampilan selalu baik, elok dipandang, anggun, berwibawa, daan hidupnya teratur dengan menikmati perhiasan daan pakaian yang diturunkan oleh Allah SWT. Termasuk menggunakan kosmetik yang tidak berlebih-lebihan adalah dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Q.S.al-A’raf:31

يبني ءادم خذوا زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربواولاتسرفوا انه,لا تحب المسرفين
“hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Hukum menggunakan kosmetik berbahaya adalah tidak diperbolehkan, karena prinsipnya islam mengharuskan manusia menjaga dirinya dari kehancuran
1)      Hukum asal benda adalah mubah
Al-Ashlu fi al-asy-yaa’ al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya). Kaidah ini disimpulkan dari berbagai ayat yang menyatakan bahwa segala apa yang diciptakan oleh Allah di langit dan bumi adalah diperuntukan bagi manusia, yaitu telah dihalalkan oleh Allah. Misalnya Q.S. al-Baqarah:29, Q.S. al-Jatsiyah:13, Q.S. Luqman:20
2)      Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram
Prinsip ini berbunyi: Al-Ashlu fi al madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya adalah haram. Dasar kaidah tersebut adalah hadits Nabi, diantara hadits Nabi adalah laa dharara wa laa dhirara, (tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri).
3)      Setiap kasus dari perbuatan/benda yang mubah, jika berbahaya atau membawa pada bahaya, maka kasus itu saja yang haram, sedang hukum asalnya tetap mubah.
Prinsip ini berbunyi:Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idzaa kaana dhaaran aw mu’addiyan ila dharar hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan.Kaidah ini berarti, suatu masalah yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang menimbulkan bahaya maka kasus itu saja yang diharamkan.tapi hukum asalnya adalah mubah.Misalnya daging kambing hukumnya adalah mubah. Tetapi bagi orang yang darah tinggi hukumnya adalah haram, karena apabila makan daging kambing akan berbahaya, atau bisa merenggut nyawanya.


4)      Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram.
Prinsip ini berbunyi: al-wasilah ila al-haraam (segala perantaraan yang haram, hukumnya haram). Jadi meskipun hukum asal perantaraan itu adalah mubah, tapi akan menjadi haram jika dibawa kepada yang haram. Misalnya, menjual perasan anggur atau sebagainya yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukumnya adalah mubah, tapi jual beli itu akan menjadi haram, jika jual beli ini mengakibatkan keharaman, misal produksi khamr.

6.      Alcohol dalam cosmetic
Para ulama berbeda pendapat tentang alkohol dihukumi najis atau tidak.
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam majmu’ Fatawa dikatakan bahwa pada asalnya hukum minyak   wangi ditengah masyarakat itu adalah halal, kecuali diketahui yang mengandung unsur yang terlarang untuk dipakai, karena bisa memabukkan atau mengandung najis, atau sebab lainnya. Jika tidak diketahui minyak wangi tetap pada hukum asalnya, bahwa minyak wangi yang ada adalah halal. Seperti halnya makanan atau minuman yang mengandung zat memabukkan, maka wajib ditinggalkan. Seperti sabda Rasulullah
مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَام
sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya haram”
 Jadi alkohol sama dengan khamr, yaitu dihukumi haram dan najis.
Para Imam empat madzab sepakat bahwa khamr adalah najis. Berhujjah dengan firman Allah, Q.S. Al-Maidah: 90
“hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatankeji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan”.
Berbeda dengan Syaikh Yahya Al-Hajuri, bahwa alkohol tidak identik dengan khamr, karena alkohol akan menjadi khmar ketika mencapai ukuran tertentu. Misalnya durian, tape dll yang dalam proses pembuatannya terdapat proses pembentukan alkohol, tapi makanan tersebut tidak dihukumi khamr. Tidak ada dalil yang menghukumi alkohol, tetapi hanya ada pengharaman khamr, yaitu semua yang memabukkan. Jadi khamr diharamkan karena dia memabukkan bukan karena mengandung alkohol. Misalnya ganja dll dihukumi haram karena termasuk khamr, yaitu memabukkan, padahal di dalamnya tidak mengandung alkohol.
Menurut Imam Rabi’ah (guru Imam Malik),Imam Laits bin Sa'd , al-Muzany (murid Imam Syafi'i) dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun bahwa khamr adalah suci, maksudnya benda itu suci. Dengan kata lain, khamr itu najis secara maknawi bukan hissiyah (bendanya), bahwa Allah dalam surat Al-Maidah:90 mengaitkan kata-kata rijsun dengan firmanNya
“Adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan”.(Q.S. Al-Maidah:90)
Jadi khamr itu rijsun secara amaliyah (Perbuatan yang keji), bukan bendanya atau dzatnya yang najis. Dan kita tahu bahwa judi, berhala, dan anak panah, tidaklah najis. Maka penyatuan empat perkara ini, yaitu khamr, judi, berhala, dan anak panah dalam satu lingkup sifat, berarti keempatnya mempunyai sifat yang sama. Jika yang tiga (judi, berhala, panah) najis secara maknawi, maka begitu juga dengan khamr, najisnya bersifat maknawi, karena juga termasuk perbuatan setan.
Pendapat tersebut berdasarkan riwayat yang shahih dalam shahih Muslim bahwa seseorang yang datang membawa satu rawiyah (tempat minum) khamr, lalu ia berikan khamr itu kepada Nabi. Rasulallah bersabda: “ tidakkah engkau tahu bahwa khamr itu telah diharamkan?”. Kemudian seseorang membisiki lelaki itu. Rasulallah bertanya kepada pembisik:” apa yang engkau katakan?”. Orang itu menjawab:”aku katakan, juallah khamr itu!”. Rasulullah bersabda:” sesungguhnya jika Allah mengharapkan sesuatu, berarti juga Allah mengharamkan menjualnya”. Lalu lelaki itu menarik mulut wadah tersebut dan menumpahkan khamr itu. Sementara Rasulallah tidak memerintahkan orang itu agar mencuci wadah tersebut, dan juga tidak melarangnya  menumpahklan khamr ditempat itu.
Ulama berpendapat ini adalah bukti bahwa dzat khamr itu tidak najis. Kalau seandainya najis, tentu nabi telah memerintahkan orang itu agar mencucinya dan melarang menumpahkannya ditempat itu. Untuk minyak wangi yang beralkohol, hendaknya menjauhkan diri darinya. Ini langkah yang hati-hati dan terjaga.


C.     KESIMPULAN

Dalam Islam, wanita boleh tampil cantik hanya untuk suaminya bukan orang lain. Oleh karena itu kosmetik digunakan untuk kesenangan suaminya. Tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain. Seorang muslimah dilarang menggunakan kosmetik berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, rhodamin B, dll.
Hukum tentang alcohol dalam kosmetik banyak perbedaan pendapat dari para ulama.Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam majmu’ Fatawa mengatakan bahwa alcohol adalah najis yaitu hukumnya sama dengan khamr. Sedangkan menurut Imam Rabi'ah (guru Imam Malik), Imam Laits bin Sa'd , al-Muzany (murid Imam Syafi'i) dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini mengambil dalil dari perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan.

REFERENSI
Hasbiyatlah, Masail Fiqhiyah, Jakarta: cet.1, 2009
Syadzili Iskandar, Ali Maghfur. Keharmonisan Rumah Tangga Terjemah Syarah ‘Uqudullujjaini, Surabaya: Al-Miftah.cet 1, 2011




[1]               M.Ali Maghfur Syadzili I. Kerharmonisan Rumah Tangga.(Surabaya:Al-Miftah.2001)cet.1.terj.uqudullijaini.hal.88
[2]Hasbiyatlah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta, 2009), cet.1, hal.99-100

1 komentar:

  1. bahaya si tp wanita tanpa kosmetik itu jarang, mungkin mala gak ada di zaman sekarang

    BalasHapus

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Pilih Bahasa

Arsip Blog