Sabtu, Maret 23, 2013

Hukum Kloning

-->
MASALAH KLONING

A.    PENDAHULUAN        
Kloning merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi di bidang biomedis. Kloning adalah suatu proses menggandakan organisme secara aseksual atau tanpa melalui perkawinan. Makhluk hidup hasil dari kloning memiliki sifat dan bentuk yang sama dengan induknya. Kemajuan ini memberi manfaat bagi kehidupan manusia tetapi sekaligus membawa mudharat, karena setiap ada penemuan baru pasti akan diikuti dengan persoalan baru pula yang akan muncul. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena sebagian kalangan sudah menyepakati bahwa setiap aktifitas manusia harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Hal inilah yang melatar belakangi penulis mengangkat tema kloning. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa yang disebut dengan kloning, sekilas mengenai kloning tumbuhan, hewan dan manusia, pandangan Islam mengenai hukum kloning serta dampak yang diperoleh dari proses kloning, baik dampak positif maupun negatifnya.

B.     PEMBAHASAN
1.    Pengertian dan Sekilas Mengenai Kloning
Kloning berasal dari bahasa Inggris cloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang aseksual.[1] Kata benda clone diturunkan dari bahasa Yunani klon yang artinya terubus, karena pada saat itu istilah kloning hanya ada dalam dunia tanaman, yang berarti sekumpulan tanaman yang dikembangbiakan secara vegetatif atau pembiakan tanpa perkawinan, seperti pembiakan yang menggunakan stek atau cangkok.
                    Pembiakan vegetatif yang terjadi pada tanaman dimaksudkan untuk mendapatkan pasokan bibit tanaman unggul di bidang agrikultura (tebu), hortikultura (mangga) ataupun florikultura (anggrek).[2] Tanaman hasil dari pembiakan vegetatif mengandung perangkat gen yang sama dengan induknya dan akan menunjukkan sifat-sifat fisik yang sama pula, misalnya tebu yang manis, buah mangga yang besar dan enak rasanya ataupun bunga anggrek yang indah dan lain sebagainya.
                   Kemudian penelitian kloning hewan pertama yang berhasil yaitu kloning dari sel kecebong yang dilakukan oleh Robert Briggs dan Thomas King pada tahun 1952. Telur kodok A yang telah dibuahi dikeluarkan intinya lalu diganti dengan sel telur kodok B yang masih berbeda pada fase embrio. Hasilnya menjadi seekor kodok baru yang mempunyai sifat kodok B.[3] Setelah keberhasilan Robert dan Thomas kemudian pada tahun 1962 kembali dilakukan pengkloningan pada katak oleh ilmuwan Amerika yang bernama John Gurdon. Ia berhasil merekayasa kloning yang dibuat dari sel-sel cebong yang lebih tua dari penelitian yang dilakukan oleh Robert dan Thomas. Kemudian tahun 1996 dua ilmuwan dari Roslin Institute, Edinburg, Skotlandia yaitu Dr. Keith Campbell dan Dr. Ian Wilmut berhasil melakukan eksperimennya menciptakan seekor biri-biri melalui proses kloning yang lahir dari sel epitel kelenjar susu domba Finn Dorset. Anak domba itu diberi nama Dolly. Kemudian pada tahun 1997 seorang ilmuwan Inggris berhasil mengkloning seekor domba yang diberinama Polly. Polly ini lebih canggih dibanding dengan keberhasilan Dolly karena dalam proses pengkloningan Polly ini ditambahkan gen manusia ke dalamnya. Hal ini menimbulkan banyak protes karena dikhawatirkan akan adanya kemungkinan besar  teori kloning ini dapat diterapkan pada manusia.  Dan sampai akhirnya pada tahun 1999 ilmuwan Amerika Serikat melakukan upaya kloning pada manusia. Mereka berhasil mengkloning embrio-embrio manusia untuk pertama kalinya. Mereka mengambil inti sel manusia bermuatan Deoxyribose Nucleid Acid (DNA) yang merupakan pembawa sifat disarikan dari sebuah sampel kulit kaki seorang laki-laki.[4]

2.  Manfaat dan Kerugian Kloning
Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran dan bunga), dan kloning hewan (katak, tikus dan domba). Segala sesuatu pasti terdapat maslahat dan madharatnya begitu juga dengan adanya teknik kloning, ada manfaat yang dapat digunakan tapi juga terdapat madharat yang dihasilkan. Berikut adalah beberapa manfaat dan kerugian yang didapatkan dari kloning.
Manfaat kloning, diantaranya:
a.    Kloning gen bagi kehidupan yaitu untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik.
b.   Kloning tanaman dan hewan bermanfaat untuk memperbaiki kualitas dan meningkatkan produktivitasnya.
c.   Memperoleh bibit baru yang unggul dengan jumlah yang banyak dan dalam waktu yang relatif singkat.
d.   Mencari obat alami untuk penyakit kronis manusia menggantikan obat kiwiawi yang dapat menimbulkan efek samping.
e.    Kloning memberikan kesempatan pada pasangan suami istri yang steril untuk mempunyai keturunan.
Adapun kerugian kloning, diantaranya:
a.    Kloning pada manusia dapat mencampur adukkan dan menghilangkan nasab.
b.   Anak hasil kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki) tidak akan mempunyai ayah.
c.    Memproduksi anak melalui proses kloning dapat mencegah pelaksanaan hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, perwalian, waris, hak dan kewajiban ayah dan anak, dan lain-lain.

3.  Hukum Kloning
Pada dasarnya segala sesuatu itu asalnya dihukumi mubah (diperbolehkan), namun hukum itu akan berubah atau berganti sesuai dengan illat atau alasan atau sebabnya. Begitu pula hukum kloning, untuk menentukan hukum kloning harus dilihat alasannya terlebih dahulu. Hukum kloning diantaranya:
a.    Mubah atau boleh dengan alasan kloning ini digunakan untuk kemaslahatan hajat manusia. Seperti kloning tumbuhan dan hewan untuk memperbaiki kualitas dan meningkatkan produktivitasnya sehingga para petani atau peternak memperoleh bibit yang unggul.
Alasan tersebut sesuai dengan beberapa dalil di bawah ini:
Al- Jamal Syarah al- Minhaj juz III :
وعلى العمل عند الاطلاق ما يحتا جه الثمر مما يتكرر كل سنة كسقي وتنقية نهر واصلاح احا جين وتلقيح للنحل وهو وضع طلع دكر في طلع انثى . (الجمل شرح المنهج              )
“ Dan bagi pekerja, maka ia diperbolehkan untuk melakukan apapun yang diperlukan oleh buah yang berulang-ulang setiap tahun, seperti pengairan, penjernihan sungai, perbaikan peralatan pertanian yang rusak dan mengawinkan kurma yakni meletakkan tepung sari jantan ke tepung sari betina”.[5]

...فا ن تنا سل الحيوا ن مطلو ب لداته لمصا لح العبا د . (الجمل شرح المنهج              )
“ Sesungguhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia”.[6]
b.   Sunnah dengan alasan pemanfaatan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Anas r.a. oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah saw bersabda:
" Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!"[7]
c.    Haram, hukum haram ini ditujukan untuk teknologi kloning pada manusia. Hal ini disebabkan karena kloning pada manusia dapat mengakibatkan kerancuan dan menghilangkan nasab dan proses ini dilakukan tanpa melalui pernikahan secara syar'i serta dapat mencegah pelaksanaan banyak hukum- hukum syara’ . Berikut dalil-dalil yang menguatkan keharaman kloning.
Q. S. Al- Mu’minun ayat 7:
فمن ابتغى ورا دلك فاو لءك هم العا دون . ( المؤ منون :    )

“ Barang siapa yang mencari di balik itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”. ( Q.S. Al- Mu’minun : 7)

Q. S. An- Najm ayat 45 – 46:
وا نه خلق الزوجين الدكر والانثى      من نطفة ا دا تمنى
“ dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan”’ ( Q.S. An- Najm : 45- 46)

Q. S. Al- Qiyaamah ayat 3:
الم يك نطفة من مني يمنى ثم كا ن علقة فخلق فسوى
“ Bukankah dia dahulu setetes mani yang dipancarkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya”. ( Q. S. Al- Qiyaamah: 3)

C.    KESIMPULAN
               Dari penjelasan singkat mengenai kloning di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kloning merupakan proses perkembangbiakan atau menggandakan makhluk hidup secara aseksual atau tanpa melaui perkawinan. Kloning memberikan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Pembagian hukum kloning didasarkan pada alasan atau sebabnya, oleh karena itu hukum kloning dalam makalah ini terbagi menjadi tiga hukum, yaitu mubah ( boleh), sunnah dan haram.

D.    DAFTAR PUSTAKA

Mushoffa, Aziz dan Imam Musbikin. 2001. Kloning Manusia Abad XXI antara Harapan, Tantangan dan Pertentangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Miri, Djamaluddin. 2004. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Surabaya: Diantama.

Hasbiyallah. 2009. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Dirjend Pendidikan Islam Depag RI.



[1] Aziz Mushoffa dan Imam Musbikin, Kloning Manusia Abad XXI antara Harapan; Tantangan dan Pertentangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, Hal. 16.
[2] Ibid., Hal. 17.
[3] Ibid., Hal. 19.
[4] Ibid., Hal. 24.
[5] Dr. H. M. Djamaluddin Miri, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Diantama, 2004, Hal. 545-546.
[6] Ibid., Hal. 546.
[7] Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Hal. 206.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Pilih Bahasa

Arsip Blog