MASALAH KLONING
A.
PENDAHULUAN
Kloning merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi di
bidang biomedis. Kloning adalah suatu proses menggandakan organisme secara
aseksual atau tanpa melalui perkawinan. Makhluk hidup hasil dari kloning
memiliki sifat dan bentuk yang sama dengan induknya. Kemajuan ini memberi
manfaat bagi kehidupan manusia tetapi sekaligus membawa mudharat, karena setiap
ada penemuan baru pasti akan diikuti dengan persoalan baru pula yang akan
muncul. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena sebagian kalangan sudah
menyepakati bahwa setiap aktifitas manusia harus sesuai dengan norma-norma yang
berlaku di masyarakat.
Hal inilah yang melatar belakangi penulis mengangkat tema
kloning. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa yang disebut dengan
kloning, sekilas mengenai kloning tumbuhan, hewan dan manusia, pandangan Islam
mengenai hukum kloning serta dampak yang diperoleh dari proses kloning, baik
dampak positif maupun negatifnya.
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
dan Sekilas Mengenai Kloning
Kloning berasal dari bahasa Inggris cloning adalah
suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang
aseksual.[1]
Kata benda clone diturunkan dari bahasa Yunani klon yang artinya
terubus, karena pada saat itu istilah kloning hanya ada dalam dunia tanaman,
yang berarti sekumpulan tanaman yang dikembangbiakan secara vegetatif atau
pembiakan tanpa perkawinan, seperti pembiakan yang menggunakan stek atau
cangkok.
Pembiakan vegetatif yang terjadi pada
tanaman dimaksudkan untuk mendapatkan pasokan bibit tanaman unggul di bidang
agrikultura (tebu), hortikultura (mangga) ataupun florikultura (anggrek).[2]
Tanaman hasil dari pembiakan vegetatif mengandung perangkat gen yang sama
dengan induknya dan akan menunjukkan sifat-sifat fisik yang sama pula, misalnya
tebu yang manis, buah mangga yang besar dan enak rasanya ataupun bunga anggrek
yang indah dan lain sebagainya.
Kemudian
penelitian kloning hewan pertama yang berhasil yaitu kloning dari sel kecebong
yang dilakukan oleh Robert Briggs dan Thomas King pada tahun 1952. Telur kodok
A yang telah dibuahi dikeluarkan intinya lalu diganti dengan sel telur kodok B
yang masih berbeda pada fase embrio. Hasilnya menjadi seekor kodok baru yang
mempunyai sifat kodok B.[3]
Setelah keberhasilan Robert dan Thomas kemudian pada tahun 1962 kembali
dilakukan pengkloningan pada katak oleh ilmuwan Amerika yang bernama John
Gurdon. Ia berhasil merekayasa kloning yang dibuat dari sel-sel cebong yang
lebih tua dari penelitian yang dilakukan oleh Robert dan Thomas. Kemudian tahun
1996 dua ilmuwan dari Roslin Institute, Edinburg, Skotlandia yaitu Dr. Keith
Campbell dan Dr. Ian Wilmut berhasil melakukan eksperimennya menciptakan seekor
biri-biri melalui proses kloning yang lahir dari sel epitel kelenjar susu domba
Finn Dorset. Anak domba itu diberi nama Dolly. Kemudian pada tahun 1997 seorang
ilmuwan Inggris berhasil mengkloning seekor domba yang diberinama Polly. Polly
ini lebih canggih dibanding dengan keberhasilan Dolly karena dalam proses
pengkloningan Polly ini ditambahkan gen manusia ke dalamnya. Hal ini
menimbulkan banyak protes karena dikhawatirkan akan adanya kemungkinan
besar teori kloning ini dapat diterapkan
pada manusia. Dan sampai akhirnya pada
tahun 1999 ilmuwan Amerika Serikat melakukan upaya kloning pada manusia. Mereka
berhasil mengkloning embrio-embrio manusia untuk pertama kalinya. Mereka
mengambil inti sel manusia bermuatan Deoxyribose Nucleid Acid (DNA) yang
merupakan pembawa sifat disarikan dari sebuah sampel kulit kaki seorang
laki-laki.[4]
2. Manfaat
dan Kerugian Kloning
Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup
luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan),
kloning tanaman (buah, sayuran dan bunga), dan kloning hewan (katak, tikus dan
domba). Segala sesuatu pasti terdapat maslahat dan madharatnya begitu juga
dengan adanya teknik kloning, ada manfaat yang dapat digunakan tapi juga
terdapat madharat yang dihasilkan. Berikut adalah beberapa manfaat dan kerugian
yang didapatkan dari kloning.
Manfaat kloning, diantaranya:
a.
Kloning
gen bagi kehidupan yaitu untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin,
interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetik.
b.
Kloning
tanaman dan hewan bermanfaat untuk memperbaiki kualitas dan meningkatkan
produktivitasnya.
c.
Memperoleh
bibit baru yang unggul dengan jumlah yang banyak dan dalam waktu yang relatif
singkat.
d.
Mencari
obat alami untuk penyakit kronis manusia menggantikan obat kiwiawi yang dapat
menimbulkan efek samping.
e.
Kloning
memberikan kesempatan pada pasangan suami istri yang steril untuk mempunyai
keturunan.
Adapun kerugian kloning, diantaranya:
a.
Kloning
pada manusia dapat mencampur adukkan dan menghilangkan nasab.
b.
Anak
hasil kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki) tidak akan mempunyai
ayah.
c.
Memproduksi
anak melalui proses kloning dapat mencegah pelaksanaan hukum-hukum syara',
seperti hukum tentang perkawinan, perwalian, waris, hak dan kewajiban ayah dan
anak, dan lain-lain.
3. Hukum Kloning
Pada dasarnya segala sesuatu itu asalnya dihukumi mubah
(diperbolehkan), namun hukum itu akan berubah atau berganti sesuai dengan illat
atau alasan atau sebabnya. Begitu pula hukum kloning, untuk menentukan hukum
kloning harus dilihat alasannya terlebih dahulu. Hukum kloning diantaranya:
a.
Mubah
atau boleh dengan alasan kloning ini digunakan untuk kemaslahatan hajat
manusia. Seperti kloning tumbuhan dan hewan untuk memperbaiki kualitas dan
meningkatkan produktivitasnya sehingga para petani atau peternak memperoleh
bibit yang unggul.
Alasan tersebut sesuai dengan beberapa dalil di bawah ini:
Al- Jamal Syarah al- Minhaj juz III :
وعلى
العمل عند الاطلاق ما يحتا جه الثمر مما يتكرر كل سنة كسقي وتنقية نهر واصلاح احا جين
وتلقيح للنحل وهو وضع طلع دكر في طلع انثى . (الجمل شرح المنهج )
“ Dan bagi pekerja, maka ia
diperbolehkan untuk melakukan apapun yang diperlukan oleh buah yang
berulang-ulang setiap tahun, seperti pengairan, penjernihan sungai, perbaikan
peralatan pertanian yang rusak dan mengawinkan kurma yakni meletakkan tepung
sari jantan ke tepung sari betina”.[5]
...فا ن تنا سل الحيوا ن مطلو ب لداته لمصا لح العبا د . (الجمل شرح
المنهج )
“ Sesungguhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan
manusia”.[6]
b.
Sunnah
dengan alasan pemanfaatan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari
obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia terutama yang kronis.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Anas r.a. oleh Imam Ahmad, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
" Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali
menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah
kalian!"[7]
c.
Haram,
hukum haram ini ditujukan untuk teknologi kloning pada manusia. Hal ini
disebabkan karena kloning pada manusia dapat mengakibatkan kerancuan dan
menghilangkan nasab dan proses ini dilakukan tanpa melalui pernikahan secara syar'i
serta dapat mencegah pelaksanaan banyak hukum- hukum syara’ . Berikut
dalil-dalil yang menguatkan keharaman kloning.
Q. S. Al- Mu’minun ayat 7:
فمن ابتغى ورا دلك فاو لءك هم العا دون
. ( المؤ منون : )
“ Barang siapa yang mencari di balik itu maka merekalah
orang-orang yang melampaui batas”. ( Q.S. Al- Mu’minun : 7)
Q. S. An- Najm ayat 45
– 46:
وا
نه خلق الزوجين الدكر والانثى من نطفة
ا دا تمنى
“ dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki
dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan”’ ( Q.S. An- Najm : 45- 46)
Q. S. Al- Qiyaamah ayat 3:
الم
يك نطفة من مني يمنى ثم كا ن علقة فخلق فسوى
“ Bukankah dia dahulu setetes
mani yang dipancarkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal
darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya”. ( Q. S. Al- Qiyaamah:
3)
C.
KESIMPULAN
Dari penjelasan singkat mengenai
kloning di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kloning merupakan proses
perkembangbiakan atau menggandakan makhluk hidup secara aseksual atau tanpa
melaui perkawinan. Kloning memberikan berbagai dampak, baik positif maupun
negatif. Pembagian hukum kloning didasarkan pada alasan atau sebabnya, oleh
karena itu hukum kloning dalam makalah ini terbagi menjadi tiga hukum, yaitu
mubah ( boleh), sunnah dan haram.
D.
DAFTAR
PUSTAKA
Mushoffa, Aziz dan Imam Musbikin. 2001. Kloning Manusia
Abad XXI antara Harapan, Tantangan dan Pertentangan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Miri, Djamaluddin. 2004. Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam. Surabaya: Diantama.
[1]
Aziz Mushoffa dan Imam Musbikin, Kloning Manusia Abad XXI antara Harapan;
Tantangan dan Pertentangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, Hal. 16.
[2]
Ibid., Hal. 17.
[3]
Ibid., Hal. 19.
[4]
Ibid., Hal. 24.
[5]
Dr. H. M. Djamaluddin Miri, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Surabaya: Diantama, 2004, Hal. 545-546.
[6]
Ibid., Hal. 546.
[7]
Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI, Hal. 206.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar