SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2012
A. PENDAHULUAN
Sekarang ini sudah
muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi
kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan
berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika
terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia dan kadar FSH
basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Terjadinya kehamilan juga
tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan.
Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan terjadinya kehamilan dan bisa juga terjadinya kehamilan multiple dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena lindung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sedangkan, mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan terjadinya kehamilan dan bisa juga terjadinya kehamilan multiple dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena lindung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sedangkan, mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita
yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya
mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis
karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Istilah mandul seringkali
digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun
telah lama menikah. Padahal pasangan suami
istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan.
Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertile atau pasangan yang
tidak subur. Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agar masyarakat terutama
dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan
bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka
untuk peminat bayi tabung. Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan
modern, teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi
tabung juga maju dengan pesat, sehingga teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh
orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa. Hal ini dikhawatirkan dapat
merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai
agama,moral,dan budaya bangsa.
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Bayi Tabung
Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa kedokteran
dikenal dengan sebutan “in vitro and embrio transfer” (IVF-ET) atau inseminasi
buatan atau dalam khazanah hukum islam dikenal dengan “thfal al anabib” atau
“athfal al anbubah”.
Secara umum, bayi tabung adalah proses pembuahan yang
tidak secara alami, yaitu dengan mengambil sel sperma sang suami dan sel telur
sang isteri yang kemudian diletakan pada cawan pembuatan yang merupakan salah
satu teknologi modern.
Sedangkan pengertian secara biologis yaitu proses
pembuahan sperma
dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.[1]
dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.[1]
Bayi tabung pertama lahir kedunia ialah Louise Brown. Ia lahir
di Manchester Inggris 25 Juli 1978 ataspertolongan Dr.
Robert G. Edwards dan Patrick C. Steptoe. Sejakitu, klinik untuk bayi tabung berkembang pesat. Teknik bayi tabung ini telah menjadi metode
yang membantu pasangan subur yang tidak mempunyai anak akibat kelainan pada organ reproduksi anak pada wanita.[2]
2.
Macam
– macam Teknik Bayi Tabung
a)
Fertilization
in Vitro (FIV) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro
(tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.[3]
Teknik ini memisahkan persetubuhan suami istri dari pembuahan bakal anak.
Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Karena
hal tersebut teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang
terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara
persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang
menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran.
b)
Gamet
Intra Felopian Tuba (GIFT)
dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi).[4]Ada
kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam
rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain.
Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk
mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan
banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
c)
Sel
Telur atau Sperma dari Seorang Donor.Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari
suami atau istri mandul, dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami
tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu
harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.Masalah ini akan menjadi
lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain.
Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma
dari orang lain sebaagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan
identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari
hubungan pribadi dengan orang itu. Kedua, apakah pria pendonor itu perlu tahu
kepada siapa benihnya telah didonorkan.[5]
d)
Munculnya
Bank Nutfah (sperma) atau Bank Ovum. Praktik bayi tabung membuka peluang pula
bagi didirikannya bank – bank spermaatau ovum. Pasangan yang mandul bisa
mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual –
belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih
dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain.
Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank
– bank tersebutmalah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih
manusia itu suatu benda ekonomis.Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma
non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersial bertumbuh
dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma
itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual
dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak
diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.[6]
3.
Pandangan
Islam Terhadap Bayi Tabung
Dalam pandangan Islam, bayi tabung (inseminasi buatan)
apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang
lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara
mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri,
maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized
ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar – benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh
anak, karena dengan cara pembuahan alami, suam istri tidak berhasil memperoleh
anak.[7]
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:
الحاجة تنزل
منزلة الضرورة تبيح المحظورات
“Hajat (kebutuhan yang sangat
penting) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa. Padahal keadaan
darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal – hal yang terlarang”.
Sebaliknya, kalau inseminasibuatan itu dilakukan dengan
bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan
zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.[8]
Dalil – dalil syara’ yang dapat dijadikan sebagai dasar
hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِى الْبَرِ
وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَهُمْ مِنَ الْطَّيِبَاتِ وَفَضَلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيْرٍ مِمَّنْ
خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا (٧٠)
“Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak – anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami
beri mereka rezeki dari yang baik – baik dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (QS.
Al – Isra’ : 70)
عن رويفع بن ثابت الانصارى قال : كنت مع النبي صلى الله
عليه وسلم حين افتنح حنينا فقام خطيبا فقال :لا يحل لا مرئ يؤمن بالله واليوم
الاخر ان يسقي ماءه زرع غيره (رواه ابو دود و الترميذ)
“Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Al
Anshari ra ia berkata: Saya pernah bersama Rasululloh SAW telah perang Hunain,
kemudian beliau bersabda: Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Alloh
dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina
orang lain)”.(Hadits riwayat Abu Daud dan At Tirmidzi)
Pada zaman imam – imam madzhab, masalah bayi tabung
(inseminasi buatan) belum muncul, sehingga tidak diperoleh fatwa hukumnya dari
mereka. Namun dari hadits tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan
inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum, karena kata ma’dalam
bahasa Arab dan juga di dalam Al – Qur’an bisa dipakai untuk pengertian air
hujan atau air pada umumnya, dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau
sperma.[9]
4.
Maslahah
dan Mafsadah Bayi Tabung
درءالمفاسدمقدمعلىجلبالمصالح
“Menghindari mahdarat (bahaya) harus didahulukan atas
mencari atau menarik maslahah”.
Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri
yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau
istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena
saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)
terlalu lemah.
Sedangkan mafsadah inseminasi buatan atau bayi tabung itu
jauh lebih besar, antara lain:
a.
Percampuran
nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab;
b.
Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam;
c.
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan
prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan
yang sah;
d.
Kehadiran
anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga,
terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang
bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak
dengan kedua orang tuanya;
e.
Anak
hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan
sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada
umumnya diketahui asal/nasabnya;
f.
Bayi
tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung
lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri
yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan
antara anak dengan ibunya secara alami.
C. KESIMPULAN
1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami
istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu
titipan) diperbolehkan oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini
sah menurut Islam.
2.
Inseminasi
buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam. Hukumnya sama dengan
zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan
anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3.
Pemerintah
hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah (sperma) dan Bank Ovum untuk
pembuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat
manusia sejajar dengan hewan.
4.
Pemerintah
hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel
sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim
wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan
sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi
buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
DAFTAR
PUSTAKA
Aibak, Kutbuddin. 2009.
Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta:
Penerbit Teras.
Barkatullah, dkk. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan
Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasan, Ali. 2000. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta:
PT. Grafindo Persada.
Hasbiyallah. 2009.
Masail Fiqhiyah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
[1]Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, 2009), hlm.194.
[2]Barkatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab
Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006),
h. 79.
[3]Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Penerbit TERAS,
2009), h. 113.
[5]Barkatullah,
Abdul HalimdanTeguhPrasetyo, Hukum Islam MenjawabTantanganZaman yang
TerusBerkembang, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2006), h. 85.
[6]Ibid., h. 86.
[8]Ibid., h. 115.
[9]Ibid., h. 118
Tidak ada komentar:
Posting Komentar